Contoh Kasus Hukum Pidana Internasional

Contoh Kasus Hukum Pidana Internasional

Pengertian Hukum Pidana Menurut W.L.G Lemaire

Menurutnya, hukum pidana merupakan hukum yang terdiri dari norma-norma yang berisi tentang perintah dan larangan, dibentuk oleh pembentuk undang-undang dan sudah dikaitkan dengan sebuah sanksi berupa hukuman penderitaan yang bersifat khusus.

Hukum pidana menjadi salah satu aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Beberapa kasus hukum pidana di Indonesia juga pernah menuai perhatian publik.

Bagi kamu calon mahasiswa jurusan hukum atau calon pengacara, wajib mengetahui beberapa contoh kasus hukum pidana.

Sebelumnya, kamu juga perlu mengetahui arti hukum pidana dan dasar hukumnya.

Melansir buku Hukum Pidana karya Takdir, hukum pidana berarti hukuman atau peraturan tentang hukuman atau pidana.

Hukum pidana bisa dikenakan kepada setiap individu karena tiga alasan, yakni:

Melansir buku Hukum Pidana karya Suyanto, hukum pidana merupakan bagian dari keseluruhan hukum berlaku di suatu negara.

Hukum pidana mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, dilarang yang disertai ancaman pidana bagi barang siapa yang melakukan.

Secara umum, tujuan hukum pidana untuk melindungi kepentingan setiap individu yang hidup di suatu negara atau hak asasi manusia, dan melindungi kepentingan masyarakat dari kejahatan atau tindakan tercela.

Hukum pidana memiliki dua unsur pokok yang berupa norma dan sanksi.

Kedua unsur itu harus ditaati oleh setiap orang di dalam pergaulan hidup bermasyarakat.

Dengan unsur tersebut juga, hubungan hukum yang dititikberatkan terhadap kepentingan umum.

Hukum pidana memiliki sifat sebagai hukum publik karena mengatur setiap individu demi kepentingan masyarakat secara umum.

Sifat hukum pidana sebagai hukum publik ini bisa diketahui berdasarkan tiga hal, yakni:

Pencurian Mobil dengan Teknik ‘Malam Minggu’

Jika sebelumnya mencuri dengan bongkar kunci atau merusak kendaraan merupakan hal yang umum, kini pencuri sudah memiliki teknik yang berbeda. Pencuri menggunakan teknik “malam minggu”. Di mana di malam minggu kendaraan banyak diparkir di depan rumah, pelaku masuk dan mengeluarkan mobil atau motor tanpa merusak ataupun memecahkan kunci kendaraan.

Sumber Hukum Pidana di Indonesia

Lalu, dari manakah aturan yang ditetapkan itu berasal? Jadi, ada beberapa sumber dari hukum pidana yang berlaku khususnya di Indonesia, diantaranya yaitu melalui:

KUHP adalah salah satu sumber utama dari hukum pidana Indonesia. Sebagaimana yang sudah disebutkan sebelumnya, bahwa KUHP yang bisa menjadi sumber lahirnya hukum pidana yaitu KUHP tentang ketentuan umum, KUHP mengenai kejahatan, dan juga KUHP mengenai pelanggaran.

Fungsi dan Tugas Hukum Pidana

Secara sederhana, fungsi dan tugas hukum pidana serupa dengan fungsi hukum secara umum, yaitu untuk mengatur tingkah laku masyarakat demi mewujudkan sebuah keadilan, ketertiban, kenyamanan, perlindungan, dan juga kesejahteraan masyarakat. Bayangkan saja jika masyarakat dibebaskan dari aturan-aturan yang berlaku sekarang. Tentu mereka akan melakukan hal apa saja, semau mereka tanpa memperdulikan kepentingan orang lain bukan?

Sementara fungsi hukum pidana sendiri dibagi menjadi dua, yaitu fungsi umum dan fungsi khusus. Fungsi umum dari hukum pidana yaitu untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dan menyelenggarakan tata aturan yang ada di dalam masyarakat. Sedangkan untuk fungsi hukum secara khusus yaitu untuk melindungi kepentingan hukum pada perbuatan yang akan mengganggunya, dengan sanksi yang berupa pidana yang mana sifatnya mengikat dan memaksa. Kepentingan hukum yang hal itu adalah individu, kelompok, masyarakat, negara, dan lain sebagainya.

Jika melihat dari hal tersebut, bisa kita simpulkan bahwa tugas utama dari hukum pidana adalah untuk melindungi masyarakat dari berbagai macam kejahatan yang muncul karena adanya pelanggaran aturan ataupun undang-undang yang berlaku. Hukum pidana sendiri tidak bertujuan untuk memperbaiki pelaku kejahatan, namun untuk mencegah masyarakat untuk melakukan kejahatan itu sendiri.

Sementara itu, Wilkins mempunyai pandangannya sendiri mengenai tujuan hukum pidana. Menurutnya, tujuan utama dari adanya hukum pidana adalah untuk meminimalkan kemungkinan pelaku kejahatan untuk mengulangi perbuatannya.

Dari beberapa pandangan para ahli tersebut, bisa kita ambil sebuah kesimpulan bahwa hukum pidana mempunyai dua fungsi utama yaitu pencegahan atau preventif dan pengendalian atau represif. Kedua fungsi tersebut dilakukan melalui aturan yang sifatnya mengatur dan memaksa anggotanya. Hal tersebut dilakukan supaya masyarakat patuh dan mentaati aturan yang sudah ada. Sehingga diharapkan bisa menciptakan masyarakat yang ideal, damai, adil, dan makmur.

Hukum pidana sendiri ternyata memiliki turunan ataupun jenis hukum yang ada di dalamnya. Jenis hukum pidana dibagi menjadi dua, yaitu pidana umum dan pidana khusus.

Hukum pidana umum biasanya mengacu pada hukum pidana yang berlaku untuk tiap masyarakat secara keseluruhan tanpa memperdulikan status, golongan, dan lain sebagainya. Sumber hukum pidana jenis ini yaitu bersumber dari kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP), baik itu KUHP mengenai ketentuan umum, KUHP mengenai pelanggaran, dan KUHP kejahatan.

Sedangkan untuk hukum pidana khusus cenderung merujuk pada aturan-aturan yang ada di dalam hukum pidana yang bersifat menyimpang dari hukum pidana umum dan berlaku secara khusus untuk orang-orang tertentu. Menyimpang disini artinya ketentuan tersebut hanya akan berlaku untuk subjek hukum tertentu dan hanya mengatur mengenai perbuatan tertentu.

Adapun contoh pidana dari hukum pidana khusus ada tiga klasifikasi ataupun pengelompokan hukum, antara lain:

1. Undang-undang yang tidak dikodifikasikan atau tidak kitabkan, misalnya saja seperti UU Narkotika, UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Lalu Lintas Jalan Raya, dan lainnya. 2. Peraturan mengenai hukum administratif yang berisi sanksi pidana, misalnya saja seperti UU Perburuhan, UU Konservasi Sumber Daya Hayati, UU Lingkup Hidup, dan lain sebagainya. 3. Undang-undang yang berisi tentang hukum pidana khusus dan mengatur mengenai tindak pidana untuk golongan dan juga perbuatan tertentu. Misalnya saja, seperti KUHP Pajak, KUHP Militer, KUHP Tindak Pidana Ekonomi, dan lain sebagainya.

Sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas bahwa hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Oleh sebab itu, sifat yang ada di dalam hukum pidana yaitu bersifat publik dan mengatur hubungan antara warga negara dengan negara itu sendiri. Sifat tersebut sangat berbeda dengan hukum perdata yang hanya bersifat privat saja dan hanya mengatur kepentingan pribadi atau perorangan. Dalam menentukan kaidah di dalam hukumnya, hukum pidana juga mempunyai karakteristiknya sendiri.

Hukum pidana tidak mempunyai kaidah sendiri, tapi hanya mengambil kaidah dari hukum lain seperti hukum tata negara, hukum perdata, dan lain sebagainya. Dimana hukum pidana yang berperan sebagai alat kontrol sosial juga lebih cenderung mempunyai sifat subsider atau pengganti. Yang mana hukum pidana seharusnya berlaku atau digunakan jika usaha-usaha yang dilakukan melalui hukum lain dianggap kurang memadai.

Perampasan dengan Senjata Api

Salah satu kasus perampasan yang cukup serius terjadi pada tahun 2019. Seorang pengusaha menjadi korban perampasan di jalan tol. Salah satu pelaku membawa senjata api, dan mengancam untuk membunuh korban jika tidak menyerahkan kendaraannya. Pelaku berhasil ditangkap kepolisian setelah melarikan diri selama beberapa hari.

Kasus Korupsi Pelindo II

Kasus Korupsi Pelindo II adalah kasus dugaan korupsi yang terjadi pada Perusahaan Pelabuhan Indonesia II atau Pelindo II. Kawanan koruptor diduga telah memeras uang dari kontraktor proyek pembangunan Pelindo di Jawa Timur. Pejabat tinggi yang terkait dalam kasus ini adalah pejabat senior di Pelindo II, namun belum menghasilkan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap kasus ini.

Kasus Tabalong merupakan salah satu contoh kasus korupsi yang terjadi di daerah. Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan lintas di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Dalam kasus ini, terdapat beberapa pejabat pemerintah dan kontraktor yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Kelompok Bersenjata Rampas Mobil Pekerja

Pada tahun 2020, sekelompok perampok bersenjata berhasil merampas mobil karyawan di sekitar area pertambangan. Mobil tersebut dipergunakan untuk angkutan pekerja. Kelompok ini membawa kabur mobil dan meninggalkan karyawan di lokasi perampasan. Kepolisian berhasil menangkap sebagian dari pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut.

Sumber Hukum Pidana di Indonesia

Lalu, dari manakah aturan yang ditetapkan itu berasal? Jadi, ada beberapa sumber dari hukum pidana yang berlaku khususnya di Indonesia, diantaranya yaitu melalui:

KUHP adalah salah satu sumber utama dari hukum pidana Indonesia. Sebagaimana yang sudah disebutkan sebelumnya, bahwa KUHP yang bisa menjadi sumber lahirnya hukum pidana yaitu KUHP tentang ketentuan umum, KUHP mengenai kejahatan, dan juga KUHP mengenai pelanggaran.

Sanksi Dalam Hukum Pidana

Apakah Anda masih ingat pada penjelasan sebelumnya bahwa hukum pidana berisi sanksi yang tegas untuk siapapun yang melanggar aturannya? Lalu, sanksi tegas apa saja yang ditetapkan di dalam hukum pidana?

Jika melihat pada apa yang dituliskan di dalam pasal 10 KUHP, ada beberapa macam sanksi ataupun hukuman yang bisa dijatuhkan kepada pelaku pidana yang dinyatakan telah melanggar ketentuan dalam hukum pidana. Sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku pidana terbagi menjadi dua, yaitu pokok dan juga tambahan.

Hukum pokok meliputi hukuman penjara, hukuman mati, hukuman kurungan, hukuman denda, dan juga hukuman tutupan. Sedangkan untuk hukuman tambahan meliputi penyitaan barang, pencabutan hak tertentu, dan pengumuman keputusan hakim.

Jika melihat dari berbagai macam sanksi yang disebutkan di atas, bisa kita pahami bahwa sanksi hukum pidana termasuk ke dalam sanksi yang bersifat mengikat dan memaksa setiap warganya. Sebab, hal tersebut bisa mengenai harta benda, kehormatan tubuh, sampai nyawa. Sementara pemberlakuan sanksi atas hukum pastinya dilakukan dengan alasan yang didasarkan pada kepentingan bersama, yaitu demi mewujudkan negara yang tertib, adil, aman dan juga sejahtera.