Demokrasi Yang Diterapkan Di Indonesia Didasarkan Pada Nilai Nilai Ketuhanan Perikemanusiaan

Demokrasi Yang Diterapkan Di Indonesia Didasarkan Pada Nilai Nilai Ketuhanan Perikemanusiaan

Demokrasi Pancasila Orde Baru

Demokrasi Pancasila Orde Baru berlangsung selama pemerintahan Presiden Soeharto sejak 1966 hingga 1998.

Kehadiran Orde Baru pada saat itu telah membawa perubahan terhadap pemahaman Pancasila di Indonesia.

Pada masa ini, Pancasila dipertahankan sebagai ideologi dan dasar negara, dengan harapan dapat melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dalam setiap aspek kehidupan manusia.

Namun, pada praktiknya, terjadi penyimpangan terhadap sistem Demokrasi Pancasila Orde Baru.

Penyebab terjadinya penyimpangan ini adalah karena ada tuntutan agar Soeharto lengser dari jabatannya sebagai Presiden Indonesia.

Kemudian, berkembang pula budaya korupsi, kolusi, dan nepotisme atau KKN, sehingga masa Orde Baru juga dikenal sebagai rezim terkorup di Indonesia.

Puncak dari KKN adalah terjadinya krisis ekonomi dan moneter di Indonesia pada 1997.

Sementara itu, salah satu tindakan nepotisme yang dilakukan Soeharto adalah mengeluarkan sekitar delapan keppres yang disinyalir memberi keuntungan bagi keluarga dan orang-orang terdekatnya.

Dengan demikian, dapat diketahui, bahwa Demokrasi Pancasila Orde Baru tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Bahkan pelaksanaan Demokrasi Pancasila disebut-sebut sama dengan kediktatoran.

Baca juga: Sumber Nilai Moral dalam Demokrasi Pancasila

Nilai-Nilai Pancasila

Berikut nilai-nilai Pancasila yang terkandung dalam sila ke-1 sampai ke-5 seperti dikutip dari Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas X Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2017).

Nilai Pancasila Sila ke-3

Bunyi sila ke-3: Persatuan Indonesia.

Nilai-nilai Pancasila dalam sila ke-3:

Pancasila sebagai dasar negara mengandung nilai-nilai penting bagi masyarakat untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Namun, apa saja nilai-nilai Pancasila itu? Nilai yang terkandung dari Pancasila mulai dari ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, sampai keadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nilai-nilai tersebut merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan karena mengacu kepada tujuan yang satu.

Hal ini menjadikan Pancasila sebagai suatu sistem nilai termasuk ke dalam nilai moral atau nilai kebaikan dan merupakan nilai-nilai dasar yang bersifat abstrak.

Sistem nilai sendiri adalah konsep atau gagasan yang menyeluruh mengenai sesuatu yang hidup dalam pikiran seseorang atau sebagian besar masyarakat tentang apa yang dipandang baik dan benar.

Selain nilai-nilai di atas, Pancasila juga berisi tiga jenis nilai, yaitu nilai dasar, nilai fundamental, dan nilai praksis. sebagai berikut.

Demokrasi Parlementer

Demokrasi Parlementer disebut juga sebagai Demokrasi Liberal, yang merupakan masa ketika pemerintah Indonesia menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.

Artinya, kabinet bertanggung jawab kepada parlemen bukan kepada presiden.

Selain itu, Demokrasi Parlementer juga disebut sebagai Demokrasi Liberal karena sistem politik dan ekonomi yang berlaku menggunakan prinsip-prinsip liberal.

Demokrasi Parlementer berlangsung sejak 17 Agustus 1950 hingga 6 Juli 1959.

Pada masa ini, kabinet-kabinet yang bekerja tidak pernah berumur panjang. Sebab, kabinet-kabinet itu dijatuhkan oleh Mosi Tidak Percaya partai-partai politik yang ada di parlemen.

Beberapa kabinet yang pernah memerintah pada masa Demokrasi Parlementer adalah:

Baca juga: Alasan Pemerintah Mengganti Sistem Presidensial ke Parlementer

Demokrasi Terpimpin berlaku setelah Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit pada 5 Juli 1959, di mana Indonesia resmi beralih dari Demokrasi Liberal ke Demokrasi Terpimpin.

Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan sesuai dengan UUD 1945.

Sementara itu, Soekarno menjelaskan bahwa Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi kekeluargaan, tanpa adanya anarki liberalisme, tanpa otokrasinya diktator.

Adapun yang dimaksud dari demokrasi kekeluargaan adalah demokrasi yang mendasarkan sistem pemerintahan kepada musyawarah dan mufakat dengan pimpinan satu kekuasaan-sentral di tangan seorang sepuh atau tetua.

Menurut Soekarno, sistem demokrasi terpimpin inilah yang sesuai dengan UUD 1945.

Baca juga: Apa Peran Soekarno pada Masa Demokrasi Terpimpin?

Nilai Pancasila Sila ke-5

Bunyi sila ke-5: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Nilai-nilai Pancasila dalam sila ke-5:

Itulah penjelasan mengenai nilai-nilai Pancasila dalam sila ke-1 sampai sila ke-5. Semoga bermanfaat dan selamat belajar.

KOMPAS.com - Sejak merdeka hingga sekarang, Indonesia tercatat telah menerapkan empat sistem demokrasi.

4 sistem demokrasi yang pernah diterapkan di Indonesia adalah:

Baca juga: Penyebab Penyimpangan terhadap Demokrasi Pancasila pada Masa Orde Baru

Nilai Pancasila Sila ke-4

Bunyi sila ke-4: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

Nilai-nilai Pancasila dalam sila ke-4:

Nilai Pancasila Sila ke-1

Bunyi sila ke-1: Ketuhanan Yang Maha Esa.

Nilai-nilai Pancasila dalam sila ke-1:

Demokrasi Parlementer

Demokrasi Parlementer disebut juga sebagai Demokrasi Liberal, yang merupakan masa ketika pemerintah Indonesia menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.

Artinya, kabinet bertanggung jawab kepada parlemen bukan kepada presiden.

Selain itu, Demokrasi Parlementer juga disebut sebagai Demokrasi Liberal karena sistem politik dan ekonomi yang berlaku menggunakan prinsip-prinsip liberal.

Demokrasi Parlementer berlangsung sejak 17 Agustus 1950 hingga 6 Juli 1959.

Pada masa ini, kabinet-kabinet yang bekerja tidak pernah berumur panjang. Sebab, kabinet-kabinet itu dijatuhkan oleh Mosi Tidak Percaya partai-partai politik yang ada di parlemen.

Beberapa kabinet yang pernah memerintah pada masa Demokrasi Parlementer adalah:

Baca juga: Alasan Pemerintah Mengganti Sistem Presidensial ke Parlementer

Demokrasi Terpimpin berlaku setelah Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit pada 5 Juli 1959, di mana Indonesia resmi beralih dari Demokrasi Liberal ke Demokrasi Terpimpin.

Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan sesuai dengan UUD 1945.

Sementara itu, Soekarno menjelaskan bahwa Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi kekeluargaan, tanpa adanya anarki liberalisme, tanpa otokrasinya diktator.

Adapun yang dimaksud dari demokrasi kekeluargaan adalah demokrasi yang mendasarkan sistem pemerintahan kepada musyawarah dan mufakat dengan pimpinan satu kekuasaan-sentral di tangan seorang sepuh atau tetua.

Menurut Soekarno, sistem demokrasi terpimpin inilah yang sesuai dengan UUD 1945.

Baca juga: Apa Peran Soekarno pada Masa Demokrasi Terpimpin?

Nilai Pancasila Sila ke-2

Bunyi sila ke-2: Kemanusiaan yang adil dan beradab.

Nilai-nilai Pancasila dalam sila ke-2: